BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
**(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi**
Pariwisata Indonesia.
**(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta**
dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
Pasal 2
Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:
- meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
- meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan
devisa;
- meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
- menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis
pariwisata.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia
mempunyai fungsi sebagai:
- koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di
pusat dan daerah; dan
- mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2
(dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal 5
**(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 9 (sembilan)
orang anggota terdiri atas:
- wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
- wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
- wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
- pakar/akademisi 2 (dua) orang.
**(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata**
Indonesia diusulkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
jawabnya di bidang kepariwisataan kepada Presiden untuk masa
tugas paling lama 4 (empat) tahun.
**(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia**
dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu
oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata**
cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan
Badan Promosi Pariwisata Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 7
Unsur Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan
Promosi Pariwisata Indonesia.
Pasal 8
**(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin**
oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa
direktur sesuai dengan kebutuhan.
**(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib**
menyusun tata kerja dan rencana kerja.
**(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia**
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa kerja berikutnya.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata**
cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia
wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat
dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 10
**(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan**
Promosi Pariwisata Indonesia dilakukan oleh kementerian yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
**(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan**
kebijakan, program kerja dan kegiatan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia.
Pasal 11
**(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib melaporkan**
pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:**
- Laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
- Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik setiap
tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
**(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal**
dari:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat;
dan
- sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan**
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan**
dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada
masyarakat.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
