PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas:**
- men5rusun dan menetapkan Rencana Induk
Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan
Presiden ini ditetapkan;
- menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan
anggaran penyelenggaraan Asian Para Games
Tahun 2018; dan
- menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para
Games Tahun 20l8 di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional**
INAPGOC bertanggungjawab kepada Presiden.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:**
- Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Anggota
---
PRES IDEN
Menteri Sekretaris Negara; 2. Anggota a)
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
0 Menteri Perhubungan;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Menteri Pariwisata; dan
il Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Panitia Penyelenggara terdiri atas:
L. Ketua : Menteri Pemuda dan
Olahraga;
Sosial; 2. Wakil Menteri
Ketua I
Wakil Ketua Umum National
Ketua II Paralgmpic Committee;
Wakil Gubernur Provinsi Daerah
Ketua III Khusus Ibukota Jakarta;
Jawa Wakil Gubernur Provinsi
Ketua IV Barat;
Wakil Deputi Bidang PembudaYaan
Ketua V Olahraga, Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
3.SekretarisI...
---
PRES tDEN
1. Sekretaris I Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
Sekretaris II Sekretaris Jenderal
Kementerian Sosial;
1. Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi
Kebudayaan, Kementerian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal
Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian
Keuangan;
Jenderal 0 Sekretaris
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
- Direktur Jenderal Bina
Gizi dan Kesehatan Ibu
dan Anak, Kementerian
Kesehatan;
- Direktur
---
PRES IDEN
- Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial;
- Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian
Perhubungan;
- Direktur Jenderal
Informasi dan Komunikasi
hrblik, Kementerian
Komunikasi dan
Informatika;
- Deputi Bidang
Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan
Kebudayaan, Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi
dan Industri Pariwisata,
Kementerian Pariwisata;
- Asisten Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Bidang Operasi;
- Sekretaris Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Barat.
**(2) Kementerian...**
---
PRES IDEN
**(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam**
keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing melalui
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian
Para Games Tahun 20 18.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan
dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20l8
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasalll ...
---
PRES IDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
Kebudayaan
D dan Perundang-undangan,
Cahyono
