(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan
mempunyai tugas:
- memastikan persiapan dan dukungan
penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17
Tahun 2023 be{alan dengan baik;
- pelaksanaan komitmen Pemerintah
sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA
agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile
agreement;
pendanaan yang c. menerima dan menggunakan sumber
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
pendanaan yang d. menerima dan menggunakan sumber
berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara
bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas:
prasarana pendukung serta a. melakukan pembangunan
renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr
dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan oleh FIFA; dan
- menyerahkan . . .
SK No l875l9A
---
- menyerahkan hasil pembangunan prasarana
pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e
pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan
perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia
Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI
Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala
Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231'
- penyediaan fasilitas anti-doping
bekerja sarrul dengan Indonesia Anti-Dopirg
Org anization (IAD O) ; dan
- mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola Indonesia
untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola
FIFA U-17 Tahun 2023.