(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat, Maroko, dan di Amman, Jordania;
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI RABBAT MAROKO DAN DI AMMAN JORDANIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat, meliputi seluruh wilayah Negara Maroko;
(2) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Amman, meliputi seluruh wilayah Negara Jordania.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat dan di Amman ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat dan di Amman dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Rabbat, Maroko, dan di Amman, Jordania, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
