Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN

KEPPRES No. 23 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, balai pengobatan/poliklinik, PUSKESMAS/PUSKESMAS Pembantu, diberikan tunjangan jabatan tenaga kesehatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :

a. Tenaga Kesehatan Sarjana, adalah Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) sebulan;

b. Paramedis, adalah Rp.15.000,- (limabelas ribu rupiah) sebulan;

c. Paramedis Pembantu, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO