(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Harare, Zimbabwe.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1986 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI HARARE, JIMBABWE
Pasal 1
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Harare, meliputi seluruh wilayah negara Zimbabwe.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Harare ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Harare dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Harare, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
