Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERAL MIKRONESIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

KEPPRES No. 23 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 8 Desember 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik

INDONESIA dan Pemerintah Federasi Mikronesia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Maret 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 32