Terhitung sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Dewan Telekomunikasi yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1975 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1986, dibubarkan.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban serta kekayaan Dewan Telekomunikasi dialihkan kepada Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1989.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
