Langsung ke konten

PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI

KEPPRES No. 24 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-03-24

Pasal 1

Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia

(DEKOPIN) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini,

sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang

Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.

Pasal 2

(1) DEKOPIN menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya,

kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta

berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia

dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.

(3) DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam

kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata

ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap

menegakkan jati diri koperasi.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1999

ANGGARAN DASAR

DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat

Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang

bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian

disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan Pasal

33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun

perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan koperasi

di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan

hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan

koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi

Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada

tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa

hambatan-hambatan, tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan dari dalam maupun dari

luar telah menempatkan semangat juang gerakan koperasi dan memperkuat kesadaran

perlu untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan koperasi tetap dapat bertahan dan

berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Gerakan koperasi menyadari bahwa tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan

yang dihadapi akan makin besar dan rumit seirama dengan perubahan jaman yang hanya

dapat diatasi bilamana gerakan koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi

kuat, efisien, dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan

cara itu gerakan koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk

mengembangkan kemampuan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan

mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan

tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dewan Koperasi

Indonesia sebagai berikut:

Pasal 4

(1) DEKOPIN melakukan kegiatan:

  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
  • meningkatkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha

lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;

  • meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat

untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar

dalam perekonomian nasional;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.

(2) Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam

Anggaran Rumah Tangga.

(3) Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara

bersama-sama menghimpun dana koperasi.

Pasal 5

(1) Anggota DEKOPIN terdiri dari:

  • anggota biasa;
  • anggota luar biasa.

(2) Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum.

(3) Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan koperasi yang

melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan

mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.

(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN

ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:

  • berperan serta secara aktif mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945

khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya;

  • berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
  • menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai

dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan koperasi Indonesia;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat

Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;

  • membayar iuran.

(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:

  • berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
  • mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat

Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;

  • membayar iuran.

Pasal 7

(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai hak:

  • untuk memilih dan dipilih;
  • mengajukan calon-calon anggota Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
  • meminta pertanggungjawaban Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN atas pelaksaan

tugas kewajiban dan tanggjawabnya;

  • berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
  • menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN,

baik di dalam maupun di luar rapat;

  • menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan

DEKOPIN.

(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:

  • berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
  • menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN,

baik di dalam maupun di luar rapat;

  • menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan

DEKOPIN.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(1) DEKOPIN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:

  • di tingkat Nasional disebut DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia;

  • di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa disebut DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL)

yang berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Istimewa;

  • di tingkat Kabupaten/Kotamadya disebut DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA) yang

berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya.

(2) Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah

diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan

perkembangan otonomi daerah.

Pasal 9

(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:

  • Rapat Anggota DEKOPIN;
  • Pimpinan DEKOPIN;
  • Pengawas DEKOPIN.

(2) DEKOPIN memliki Penasehat dan Majelis Pakar yang kedudukan dan fungsinya

diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan

perkembangan kegiatan DEKOPIN, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah

Tangga.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DKEOPIN.

(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali atau

sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah

DEKOPINWIL dan 1/5 (seperlima) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder

Tingkat Nasional.

(3) Peserta Rapat Anggota terdiri atas:

  • Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
  • Pengurus DEKOPINWIL;
  • Pengurus DEKOPIN;
  • Pengurus DEKOPIN;
  • Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Rapat Anggota mempunyai wewenang:

  • mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta

perubahan-perubahannya;

  • menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
  • memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
  • menetapkan rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN;
  • mengesahkan laporan dan pertanggungjawab Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
  • menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di

Indonesia untuk disampaikan kepada lembaga terkait;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.

Pasal 12

(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota.

(2) Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24

(dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat

diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.

(3) Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya

mengikat bagi semua anggota.

Pasal 13

(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.

(2) Hak suara dari anggota DEKOPIN yang bukan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder

Tingkat Nasional disalurkan melalui DEKOPINWIL secara proporsional, sedangkan

Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional masing-masing memiliki satu

suara.

(3) Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

(1) Keputusan Rapat Anggota mengikat seluruh anggota.

(2) Tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

(1) Musyawarah Nasional Koperasi yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini

disingkat dengan MUNASKOP adalah forum untuk membahas secara nasional

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian

di Indonesia.

(2) MUNASKOP diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan

penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) MUNASKOP bertujuan memperoleh masukan dalam rangka pemecahan

masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perkoperasian secara

nasional.

(4) Peserta MUNASKOP adalah anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang

Pimpinan DEKOPIN, terdiri antara lain pejabat pemerintah yang bertanggungjawab

dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi,

tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.

(5) Hasil MUNASKOP disampaikan kepada Pimpinan DEKOPIN untuk digunakan

sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijaksanaan dan program DEKOPIN.

Pasal 16

(1) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa

jabatan 5 (lima) tahun.

(2) Kepemimpinan DEKOPIN dilakukan secara kolektif yang terdiri dari:

  • Pimpinan Paripurna, berjumlah sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang;
  • Pimpinan Harian, sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, yang berasal dari

Pimpinan Paripurna.

(3) Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung.

(4) Pimpinan Harian dan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung,

dimana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.

(5) Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam

Anggaran Rumah Tangga.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17

Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan DEKOPIN mengucapkan

sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihadapan Rapat Anggota.

Pasal 18

(1) Pimpinan Harian DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.

(2) Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, amka

Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota

Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada

Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 19

(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.

(2) Pimpinan DEKOPIN berkewajiban:

  • mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat

Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran

Dasar ini;

  • mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
  • mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja

tahunan DEKOPIN;

  • menyampaikan laporan tahunan tentang pembangunan koperasi untuk disajikan

pada MUNASKOP.

(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang:

  • mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  • memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan

tindakan hukum;

  • menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan

ketentuan yang ada.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka

melakukan tugasnya.

(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai Pimpinan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 20

(1) Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa

jabatan 5 (lima) tahun.

(2) Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyak 5 (lima) orang yang dipimpin oleh

seorang Ketua.

(3) Pengawas DEKOPIN bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

(4) Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN

mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihapan Rapat

Anggota.

(5) Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya

secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL dan Induk

Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.

(6) Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(7) Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka

melakukan tugasnya.

Pasal 21

(1) Pengawas DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan diantara Pengawas dan

Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.

(3) Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN

sehari-hari Pimpinan Paripurna DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris

Jenderal bila diperlukan.

(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Pimpinan Paripurna DEKOPIN.

(4) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan Direktur-direktur yang diangkat dan

diberhentikan oleh Pimpinan Harian DEKOPIN.

(5) Rincian tugas dan tanggungjawab Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan

Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Hak dan penghasilan Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Direktur diatur

dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

(1) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

sekali.

(2) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN mempunyai wewenang;

  • melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan DEKOPIN;
  • menetapkan program kerja tahunan berdasarkan rencana kerja 5 (lima) tahun.

(3) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dihadiri oleh:

  • Pengawas DEKOPIN;
  • Pengurus DEKOPINWIL;
  • Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
  • Sekretaris Jenderal;
  • Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rapat Pimpinan tersebut ditetapkan

dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

(1) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan

sekali.

(2) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN mempunyai wewenang:

  • melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja bulanan DEKOPIN;
  • menetapkan program kerja bulan berikutnya berdasarkan program kerja tahunan;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • membahas masalah dan perkembangan perkoperasian yang terjadi pada bulan

sebelumnya.

(3) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN dihadiri oleh:

  • Pimpinan Harian;
  • Sekretaris Jenderal;
  • Ketua Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN apabila diperlukan.

Pasal 26

(1) Keuangan DEKOPIN diperoleh dari:

  • iuran tetap anggota;
  • dana pendidikan dari anggota;
  • bantuan pemerintah pusat dan daerah;
  • penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(2) Dana pendidikan dari anggota digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pendidikan

DEKOPIN.

(3) Setiap penerimaan dan penggunaan dana dan aset DEKOPIN secara keseluruhan baik

di pusat maupun di daerah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat

Anggota.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

Pasal 27

Tahun buku DEKOPIN berjalan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31

Desember.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus perubahan

Anggaran Dasar.

(2) Rapat Anggota khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang perubahan

Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah

anggota.

(3) Keputusan Rapat Anggota khusus tentang perubahan Anggaran Dasar sah jika

disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus,

disampaikan kepada pemerintah untuk disahkan.

Pasal 29

(1) Untuk mengusulkan pembubaran DEKOPIN harus diadakan Rapat Anggota Khusus

Pembubaran yang diselenggarakan atas permintaan 3/4 (tiga perempat) dari jumlah

anggota DEKOPIN.

(2) Usulan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)

dari jumlah suara anggota yang hadir.

(3) Rapat Anggota khusus mengusulkan pembentukan Panitia Penyelesai yang terdiri dari

unsur-unsur Pimpinan DEKOPIN, anggota DEKOPIN dan pihak lain yang dianggap

perlu.

(4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban:

  • melakukan segala perbuatan hukum dan penyelesaian;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mengumpulukan segala keterangan yang diperlukan;
  • memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN;
  • menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan

dari pembayaran hutang lainnya;

  • menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban

DEKOPIN;

  • membuat Berita Acara Penyelesaian dan melaporkannya kepada pemerintah.

(3) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan maka Panitia

Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan

fungsi dan tugas DEKOPIN atau badan yang mempunyai tujuan yang sama dengan

DEKOPIN.

Pasal 30

(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna DEKOPIN yang

isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.

Pasal 31

Anggaran Dasar ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.