Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1984

KEPPRES No. 25 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman dan setiap pembayaran imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terhutang oleh Pemerintah yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian antara Pemerintah dengan pihak luar negeri dalam rangka Penerimaan Pembangunan, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984".

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO