Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA

KEPPRES No. 25 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara dan
Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri
Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang Dihapus/Digabung/Diubah
Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim
Penataan.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
1. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
1. Menteri Negara Otonomi Daerah, sebagai Anggota;
1. Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
1. Sekretaris Negara, sebagai Anggota.

Pasal 3

Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas
menyelesaikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan
penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan,
dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang meliputi
perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian dimaksud.

Pasal 4

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu

oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari:
- Sub Tim I Bidang Kepegawaian;
- Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Sub Tim III Bidang Keuangan;
- Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip;
- Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah.

(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diketuai oleh:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang

---

PRESIDEN

Kepegawaian;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub
Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub
Tim III Bidang Keuangan;
- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim IV
Bidang Dokumen dan Arsip;
- Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, sebagai Ketua Sub Tim V
Bidang Kesiapan Daerah.

Pasal 5

Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut:
1. Sub Tim I Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri
Negara Koordinator yang dihapus/ digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan
penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor
Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang
dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim III Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang
keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara
Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di
bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor
Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya.
1. Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah, bertugas menyelesaikan penataan di
bidang penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan,
keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri
Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah
statusnya yang akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Untuk menunjang kelancaran tugas Tim Penataan, Tim Penataan dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara.

Pasal 7

Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretriat diatur lebih
lanjut oleh Ketua Tim Penataan.

Pasal 8

Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung
jawab kepada Ketua Tim Penataan.

Pasal 9

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat
pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator
yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 26 Oktober 1999

---

PRESIDEN

secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan
pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di
lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.

Pasal 10

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada
Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 11

Tim Penataan ini menyelesaikan tugasnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada
Presiden.

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000

ttd