PERUBAHAN KELIMA ATAS
Ditetapkan: 2005-01-01
Pasal 3
**(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai**
tugas sebagai berikut :
- melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijak-
sanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan
Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam;
- mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang
berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam;
- memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai
pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri
sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di
bidang pembangunan.
**(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri**
dari :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap anggota Perekonomian;
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
merangkap Ketua Harian
dan anggota
Wakil Ketua II : Menteri Perindustrian;
merangkap anggota
Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri;
merangkap anggota
1. Anggota : a. Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan
Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Negara Riset
dan Teknologi/Ketua
Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi
(BPPT);
---
- Kepala Badan
Koordinasi Penanaman
Modal;
- Gubernur Provinsi
Kepu-lauan Riau.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah**
Industri Pulau Batam dapat mengundang Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) lain yang
terkait.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
**(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam**
bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah
Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau
Batam sebagai suatu daerah industri;
- merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan
instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya;
- mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih-
kapalan (transhipment) di Pulau Batam;
- menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang
diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada
instansi-instansi yang bersangkutan;
- menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa
yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan
usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib,
segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para
pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam.
**(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam**
terdiri dari :
- Ketua;
- Deputi Operasi;
- Deputi Administrasi dan Perencanaan;
- Deputi Pengawasan dan Pengendalian.
---
**(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah**
Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang
beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur- unsur:
- Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Departemen Perdagangan;
- Departemen Perindustrian;
- Departemen Dalam Negeri;
- Departemen Keuangan;
- Departemen Pekerjaan Umum;
- Departemen Perhubungan;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3a) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang**
Perekonomian selaku Ketua Dewan Pembina Daerah Industri
Pulau Batam.
**(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau**
Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan
memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh
Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
**(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam**
berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
---
