Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA ATAS

KEPPRES No. 25 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 3

**(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai** tugas sebagai berikut : - melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijak- sanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; - mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam; - memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di bidang pembangunan. **(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri** dari : 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian; Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan; merangkap Ketua Harian dan anggota Wakil Ketua II : Menteri Perindustrian; merangkap anggota Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; merangkap anggota 1. Anggota : a. Menteri Keuangan; - Menteri Pekerjaan Umum; - Menteri Perhubungan; - Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); --- - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; - Gubernur Provinsi Kepu-lauan Riau. **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah** Industri Pulau Batam dapat mengundang Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) lain yang terkait. 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

**(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam** bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut : - mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu daerah industri; - merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya; - mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih- kapalan (transhipment) di Pulau Batam; - menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada instansi-instansi yang bersangkutan; - menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam. **(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam** terdiri dari : - Ketua; - Deputi Operasi; - Deputi Administrasi dan Perencanaan; - Deputi Pengawasan dan Pengendalian. --- **(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah** Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur- unsur: - Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; - Departemen Perdagangan; - Departemen Perindustrian; - Departemen Dalam Negeri; - Departemen Keuangan; - Departemen Pekerjaan Umum; - Departemen Perhubungan; - Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3a) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang** Perekonomian selaku Ketua Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam. **(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau** Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam. **(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam** berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands ---