Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN

KEPPRES No. 25 Tahun 2011 diubah

Ditetapkan: 2011-06-30

Pasal 1

Membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Kelembagaan REDD+.

Pasal 2

Satgas Kelembagaan REDD+ berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3

Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia: - Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+; - Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+; - Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+; - Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya; - Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua; - Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Kelembagaan REDD+ berwenang untuk: - Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait; - Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta meinonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia; - Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya, terkait REDD+. sesuai peraturan perundang-undanaan; - Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan; - Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id ---

Pasal 5

Susunan keanggotaan Satgas Kelembagaan REDD+ sebagamana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan); Sekretaris : Agus Purnomo merangkap Anggota (Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Mtn) Anggota : 1. Army Ratnawati (Kementerian Keuangan); 1. Bayu Krisnamukti (Kementerian Pertanian); 1. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan) 1. Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral); 1. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional); 1. Arier Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup); 1. Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional); 1. Altus Sumartono (Sekretariat Kabinet) 1. Heru Prasetyo (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

Pasal 6

**(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim** Kerja yang bekerja penuh waktu. **(2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan** pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+. **(3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus** Presiden Bidang Perubahan Ikiim.

Pasal 7

Satgas Kelembagaan REDD+ secara berkala atau sewaktu-waktu melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. www.djpp.kemenkumham.go.id ---

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Kelembagaan REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Satgas Kelembagaan REDD+ menyelesaikan tugas sampai dengan terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 31 Desember 2012.

Pasal 10

Keputusan Presider) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 INDONESIA, ttd. www.djpp.kemenkumham.go.id