Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

KEPPRES No. 26 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi atau yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberikan tunjangan jabatan bahaya nuklir setiap bulan.
(2) Klasifikasi dan besarnya tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat I, adalah Rp.345.000,-(tigaratus empatpuluhlima ribu rupiah) sebulan;

b. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat II, adalah Rp.276.000,-(duaratus tujuhpuluhenam ribu rupiah) sebulan;

c. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat III, adalah Rp.207.000,- (duaratus tujuh ribu rupiah) sebulan;

d. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat IV, adalah Rp.173.000,-(seratus tujuhpuluhtiga ribu rupiah) sebulan;

e. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat V, adalah Rp.138.000,-(seratus tigahpuluhdelapan ribu rupiah) sebulan;

f. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VI, adalah Rp.104.000,-(seratusempat ribu rupiah) sebulan;

g. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VII, ada- lah Rp.69.000,- (enampuluhsembilan ribu rupiah) sebulan;

Pasal 2

Tata cara dan syarat-syarat penetapan dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 3

Penetapan Pegawai Negeri dalam Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri yang telah menjabat suatu jabatan peneliti tidak diberikan tunjangan secara rangkap, yaitu Tunjangan Penelitian dan Tunjangan Bahaya Nuklir dan yang bersangkutan dapat memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1981, tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO