Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERMENT RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT

KEPPRES No. 26 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Austrian Federak Government Relating to Scheduled Air Transport, yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 19 Maret 1987, sebagai hasil per- undingan antara Delegase-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Austria, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini;

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juli 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 30