Langsung ke konten

TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN

KEPPRES No. 26 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai

Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah.

1. Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang

sah yang berhak diterima oleh Pegawai daerah berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Dana untuk keperluan pembayaran gaji disediakan oleh Pemerintah

atas beban Angaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian

dari Dana Rutin daerah.

(2) Dana ...

---

PRESIDEN

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan

untuk pembayaran gaji.

Pasal 3

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan oleh Kantor

Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat melalui Kas Daerah.

Pasal 4

Gaji Pegawai daerah yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik

Daerah, menjadi beban Badan Usaha Milik daerah yang bersangkutan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,

baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas

masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor

22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi

Gaji dan Pensiun Bagi Daerah Otonom dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Semua ketentuan yang mengatur tata cara penyediaan dan penyaluran

subsidi gaji bagi Daerah Otonom masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 1999

INDONESIA,

ttd.