(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2011 dirinci menurut organisasi/bagian
anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi,
program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan
prakiraan maju.depkumham.go.id(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
