Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH

KEPPRES No. 26 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

**(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan** Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2019. **(2) RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan dalam penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2019 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 3

RAN-PPDT memuat: - pendahuluan; - isu strategis dan prioritas penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal; - sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; - strategi dan arah kebijakan; dan - program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. ### Pasal 4 ... --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing- masing Instansi Pusat. **(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal. **(3) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi** dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 5

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dapat melakukan pemutakhiran RAN-PPDT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN- PPDT Tahun 2019 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ### Pasal 7 ... --- PRE SI DEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya --- PRESIDEN