RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
**(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan**
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 yang
selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2019.
**(2) RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah dan dalam penyusunan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun 2019 terkait percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
RAN-PPDT memuat:
- pendahuluan;
- isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- strategi dan arah kebijakan; dan
- program dan kegiatan percepatan pembangunan
daerah tertinggal.
### Pasal 4 ...
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan
RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-
masing Instansi Pusat.
**(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam
rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
**(3) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi**
dalam rangka percepatan pembangunan daerah
tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal dapat melakukan
pemutakhiran RAN-PPDT sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN-
PPDT Tahun 2019 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
### Pasal 7 ...
---
PRE SI DEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
---
PRESIDEN
