ayat (21 dan
Rancangan Peraturan Presiden meliputi:
1. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024;
dan
2. Pemutakhiran Rencana Ke{a
Pemerintah Tahun 2024.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
SK No 091083 C
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2Ol7
tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan
dan
Penganggaran
Pembangunan Nasional
Rencana Kerja Pemerintah memuat:
1. Acuan bagi proses perencanaan,
penganggaran, dan
pelaksanaan
pembangunan nasional (Renja K/L, RKA
K/L, APBN), dan pembangunan daerah
(RKPD); dan
2. Acuan
bagr
badan
usaha
(BuMN/swasta) dan Non-State Actor
(NSA) untuk berpartisipasi dan
berkolaborasi dalam mencapai sasaran
pembangunan.
Pembangunan
Nasional
Rancangan Peraturan
tentang
Strategi
Perlindungan Konsumen
Presiden
Nasional
Nondelegasi
1. Arah kebijakan, strategi, sasaran, target,
dan sektor-sektor yang menjadi prioritas
perlindungan konsumen;
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 091052 C
2. Rencana
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Rencana aksi kegiatan untuk
mendukung pencapaian target strategi
nasional prioritas perlindungan
konsumen; dan
3. Koordinator pen5rusunan rencana aksi
nasional perlindungan konsumen.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Masterplan Pengembangan
Industri
Digital
Indonesia
Tahun 2023-2045
Nondelegasi
1. Lanskap Industri Digital Nasional
membahas mengenai kondisi umum
industri digital Indonesia dan global
sebagai latar belakang keselurtrhan
dokumen;
2. Gambaran umum arah diskusi
dokumen, termasuk visi dan misi,
koridor
kebijakan,
strategi
pengembangan industri digital dan
arsitektur ekosistem;
3. Pengembangan industri digital dari sisi
permintaan;
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 091053 C
4.Pengembangan...
PRESIDEN
REPI.JtsLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
4. Pengembangan industri digital dari sisi
ekosistem pendukung/enabler; dan
5. Roadmap implementasi strategi
pengembangan industri digital di
Indonesia.
5.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Pengembangan Korporasi
Petani dan Nelayan dalam Rangka
Peningkatan Kesejahteraan Petani
dan Nelayan
Nondelegasi
1. Pengembangan kelembagaan usaha
Korporasi Petani dan Nelayan;
2. Pengembangan kompetensi dan
kapasitas SDM Korporasi Petani dan
Nelayan;
3. Efisiensi rantai pasok usaha Korporasi
Petani dan Nelayan;
4. Penyediaan skim pembiayaan;
5. Penyediaan sistem informasi terpadu
berbasis digital; dan
6. Peningkatan nilai tambah produk
pertanian.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 091054 C
6.Rancangan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Induk Destinasi
Pariwisata Nasional Borobudur-
Yograkarta-Prambanan
Tahun 2023-2044
Nondelegasi
1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi
Pariwisata Nasional (DPN);
2. Rencana aksi yang disusun untuk
5 (lima) tahap dalam periode
tahun 2023-2044;
3. Rencana kerja kementerian/lembaga
terkait dan rencana kerja pemerintah
daerah pada DPN;
4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait dan
pemerintah daerah pada DPN sesuai
kewenangannya;
5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;
6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;
7. Peninjauan kembali RIDPN; dan
8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN.
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
SK No 091055 C
7.Rancangan...
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Induk Destinasi
Pariwisata Nasional Danau Toba
Tahun 2023-2044
Nondelegasi
1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi
Pariwisata Nasional (DPN);
2. Rencana aksi yang disusun untuk 5
(lima) tahap
dalam
periode
tahun 2O23-2Oa4;
3. Rencana kerja kementerian/lembaga
terkait dan rencana kerja pemerintah
daerah pada DPN;
4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait dan
pemerintah daerah pada DPN sesuai
kewenangannya;
5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;
6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;
7. Peninjauan kembali RIDPN; dan
8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN.
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Program Percepatan
Pengembangan Industri Gim
Indonesia
Nondelegasi
1. Arah dan Panduan Strategis Program
Percepatan Pengembangan Industri
Gim;
Kementerian
Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif/Badan
SK No 091056 C
2. Prinsip
FRESIDEN
REPLJELIK INDONESTA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Prinsip
Program
Percepatan
Pengembangan
Industri
Gim;
3. Sumber Pendanaan Program Percepatan
Pengembangan Industri Girn; dan
4. Ruang Lingkup Kelompok Kerja:
a. Pengembangan sumber daya
manusia
untuk
industri
gim Indonesia;
b. Pembukaan akses pembiayaan dan
permodalan
bagi
industri gim Indonesia;
c. Peningkatan promosi
dan
pembukaan akses
pasar
gim Indonesia;
d. Penyediaan infrastruktur teknologi
yang
memadai
dan
kompetitif untuk
mendukung
pengembangan
industri
eim Indonesia:
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
SK No 091057 C
e.Penyusunan...
FI
1tETE-
-u
,,8
." lr
6H
oZ
z
ma
E
\o
zc
frru
J-ll!
L.aJ
}!$.)
r'JP
S.rc f
=0q
d 209
^lo,r
/O
$-
;JO
!O -t
lD
N=
Js)
'a-
try
-- c,
}!H.aO-
po
c-(-
U(-
-
:-
"0pa
N
A
(,^)
lD
p
a+
6 Vg
-lvJIiIo-
tDXh)
rq 'fi
r'\9i-
o t!:.
$^EtI
N)o
A
U
@
n
T!
EE
IaJz-)(-
z
P:-
dP >"UTEU)NGF
5 o $ r'NsE
Erg3i7iiEH
3 -F oX 5 -.r r r * N
h
P +
o-;D 5 Y
s x L e rA $ = 8 U
uE6frEHEryEq
E [" il 6 issfr
r'Y
i' p
*r '' J. [j
\,
-
l.\Fl
s E EfiEr
)
D A-rr
e q g=P3
!D
rD = $- P.E
fi g SHEE.
w:n9
f >=7f -oI'tr !
.l.I xi
o o X j o
'E ? b'E ts_ r *€
X:ra6ayt
-r--s.A B 3.fi Z
UP
AlUYML
fE.i
E"i'' d
rHo
R5
I
Pn-p P
I
--
E=f
P tr Hro
n
H
^
(9
O
f 3 E = 86 il
-HaXga
,)-r(u=/
9 ccs.Hi
!.
,io
!D P P
-
J.
H
PFI))
o-
B'
rc
rc
oQ
F
3 Fi
pJ
^.i
LJ E
)9.4til EF HB
5 3B 3ry
AX
'O'D o
o$=
11',)
=r-
O
ils5_
5po
!Da!.
-J
^\
LL)
5J
U)x
zo
\05t,)
{o
P
A)
U)
I
I
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Pasal 19 angka 4
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja
3. Pasal 48
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2Ol9
tentang Rencana Tata
Ruang Laut
4. Pasal 39 ayat (10)
Peraturan Pemerintah
Nomor 2l Tahun 2O2L
tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang
c. Rencana struktur ruang laut;
d. Rencana pola ruang laut;
e. Kawasan pemanfaatan umum yang
memiliki nilai strategis nasional;
f. Alur migrasi biota laut;
g. Peraturan pemanfaatan ruang;
h. Rencana pemanfaatan ruang laut;
i. Pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
j. Peran masyarakat; dan
k. Jangka waktu dan peninjauan
kembali.
3. Koordinasi layanan bagi korban
kekerasan terhadap perempuan ;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
6. Pendanaan.
SK No 091059 C
1O. Rancangan. . .
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
10.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Rencana Tata Ruang
1. Pasal361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ot4
tentang Pemerintahan
Daerah
2. Pasal 2l ayat (11
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2OO7
tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja
Rencana Tata Ruang meliputi:
a. Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Kawasan Ekosistem Leuser; KSN
Kawasan Kerajaan Majapahit
Trowulan;
KSN
Kawasan
Pangandaran - Kalipucun g- Se gara
Anak-Nusakambangan; KSN
Kawasan Borobudur dan Sekitarnya;
KSN Kawasan Perkotaan Denpasar-
Badung-Gianyar-Tabanan; KSN
Kawasan Perkotaan Makassar-
Maros-Sungguminasa-Takalar; KSN
Kawasan Perkotaan Bitung-
Minahasa-Manado; KSN Kawasan
Cagar Budaya Muarajambi; Kawasan
Subak-Bali Land.scape; Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang;
b. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di
Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
3. Pasal. . .
SK No 091060 C
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
_ 11_
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
3. Pasal L23 ayat (41
Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13
Tahun 2017 tentang
Perubahan
atas
Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2OO8
tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional
4. Pasal 52 ayat (2) huruf e
Peraturan Pemerintah
Nomor 2l Tahun 2O2L
Merauke; RDTR KPN di Bengkalis;
RDTR KPN pada
Wilayah
Perencanaan Sei Pancang di Provinsi
Kalimantan Utara; dan
c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau
Sumatera; RTR Pulau Sulawesi; dan
RTR Pulau Kalimantan.
2. Pengaturan Rencana Tata Ruang
mengenai:
a. Peran dan fungsi rencanatata ruang
serta cakupan;
b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi
penataan g;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang;
e. Arahan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ru*g;
dan
f. Peran masyarakat dalam penataan
ruans.
SK No 091061 C
tentang
FRESIDEN
REPIJELIK TNDONESIA
-L2-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
MATERT MUATAN
PEMRAKARSA
tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang
11.
Rancangan Peraturan Presiden
tentang Kontribusi Pemerintah
pada Organisasi Internasional Non
Pemerintah Bidang Kesehatan
Nondelegasi
Pengaturan mengenai mekanisme
pemberian kontribusi pemerintah kepada
Organisasi lnternasional NonPemerintah di
bidang kesehatan meliputi perencanaan,
pelaksanaan kontribusi, keterlibatan dan
peran kementerian/lembaga, pelaporan,
dan evaluasi kontribusi.
Kementerian
Kesehatan
t2.
Rancangan Peraturan
tentang Kebijakan
Pemberantasan Tindak
Kekerasan Seksual
Presiden
Nasional
Pidana
Pasal 79 dan Pasal 84
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
1. Maksud, arah, dan strategi kebijakan;
2. Pelaksanaan Kebijakan Nasional
Pemberantasa:r Tindak
Pidana
Kekerasan Seksual;
3. Peran serta masyarakat; dan
4. Pendanaan.
Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Rancangan
tentang
Peraturan Presiden
Penyelenggaraan
