(U Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri
atas:
- HLF MSP
Ketua Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Anggota l. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Deputi Bidang Ekonomi,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Deputi Bidang Kemaritiman
dan Sumber Daya Alam,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
7, Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan; dan
1. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian
Keuangan.
SK No l9l03l A
---
PRESIDEN
- IAF Ke-2
Ketua Wakil Menteri Luar Negeri.
Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Kedaulatan Maritim dan
Energi, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Direktur Jenderal Asia Pasifik
dan Afrika, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal
Pengembangan Ekspor
Nasional, Kementerian
Perdagangan;
1. Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Sekretaris Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Deputi Bidang Usaha Kecil
dan Menengah, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
1. Deputi Bidang Promosi
Penanaman Modal,
Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
(21 Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan
Acara, Logistik, Kesehatan, dan Infrastntktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri
atas:
Negara. a. Ketua Menteri Sekretaris
b.Wakil ...
SK No 191029 A
---
PRESIDEN
- Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
c Anggota 1 Menteri Perhubungan;
2 Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Kesehatan;
4 Kepala Badan
Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
1. Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan;
6 Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan
E,arang I Jasa Pemerintah;
7 Sekretaris Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Sekretaris
Utama Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
8 Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
9 Deputi Bidang
Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Kepala Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
I 1. Deputi . . .
SK No 191024 A
---
1 1. Deputi Bidang
Administrasi dan
Pengelolaan Istana,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal
Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar
Negeri/Kepala Protokol
Negara;
1. Direktur Jenderal
lmigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Direktur Jenderal Cipta
Karya, Kementerian
Pekedaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Bina
Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
1. Direktur Jenderal
Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian
Perhubungan;
20.Direktur...
SK No l9l175 A
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal
Perhubunga.n Darat,
Kementerian
Perhubungan;
2I. Deputi Bidang
Pengawasan Pangan
Olahan, Badan Pengawas
Obat dan Makanan;
1. Deputi Bidang
Penanganan Darurat,
Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana;
1. Deputi Bidang Hukum
dan Penyelesaian
Sanggah, Lemba.ga
Kebijakan Pengadaan
Bar ang I Jasa Pemerintah ;
1. Deputi Bidang
Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang
Politik, Hukum,
Keamanan,
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan, Badan
Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
25" Gubernur Provinsi Bali;
dan
1. Wishnutama Kusubandio.
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan
Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
terdiri atas:
- Ketua Menteri Komunikasi dan
Informatika.
- Wakil Ketua Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif lKepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
c.Anggota...
SK No 191176 A
---
PRESIDEN
1 c. Anggota Direktur Jenderal
Informasi dan
Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
2 Direktur Jenderal
Informasi dan Diplomasi
Publik, Kementerian Luar
Negeri;
3 Deputi Bidang Protokol,
Pers, dan Media,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
4 Deputi IV Bidang
Informasi dan
Komunikasi Politik,
Kantor Staf Presiden;
.5 Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Sekretaris Utama
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
1. Deputi Bidang Pemasaran
Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif I Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(41 Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri
atas:
- Ketua Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
- Wakil Ketua Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
SK No l9ll77 A
---
PRESIDEN
c Anggota 1 Wakil Menteri
Pertahanan;
2 Kepala Badan Siber dan
Sandi Negara;
1. Kepala Badan Nasional
Pencarian dan
Per:tolongan;
4 Kepala Badan Nasional
Penanggulangan
Terorisme;
5 Wakil Kepala Badan
Intelijen Negara;
6 Deputi Bidang Operasi
Keamanan Siber dan
Sandi, Badan Siber dan
Sandi'Negara;
7 Deputi Bidang Operasi
Pencarian dan
Pertolongan, dan
Kesiapsiagaan, Badan
Nasional Pencarian dan
Pertolongan;
1. Asisten Kepala Kepolisian
Negara Republik
InConesia Bidang Operasi,
Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
9 Panglima Komando
Gabungan Wilayah
Pertahanan II;
1. Komandan Pasukan
Pengamanan Presiden;
1 1. Panglima Komando
Daerah Militer I)(I
Udayana; dan
12.Kepala...
SK No l9l178 A
---
PRESIDEN
L2. Kepala Kepolisian Daerah
Bali, Kepolisian Negara
Republik Indonesia.