1. Menambah 1 (satu) Bagian sesudah Bagian Kedelapan pada BAB II Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1984 yang berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 27 a
(1) Di lingkungan BAKN dibentuk sebuah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengolahan Data yang bertugas mengolah data kepegawaian dengan komputer secara terpusat.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala, yang beada di bawah dna beranggung jawab langsung kepada Kepala BAKN.
(3) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengolahan Data ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah terlbih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Sekretaris Negara dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara."
2.
