pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESA NOMOR 27 TAHUN 1989 TANGGAL 19 Juni1989
ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN Bahwa Negara Kesatuan REPUBLIK INDONESIA bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Guna mewujudkan tujuan Negara tersebut, mutlak diperlukan adanya pemerintah yang bersih dan berwibawa, dan untuk mewujudkan pemerintah yang demikian diperlukan adanya aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna.
Bahwa untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang demikian, diperlukan adanya pegawai yang bersatu padu, jujur, berdisiplin, dan mampu meIaksanakan tugas perjuangan serta pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan, sebagai alat yang ampuh untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Atas dasar pemikiran tersebut, mutlak diperlukan adanya suatu organisasi untuk menghimpun segenap pegawai Republik INDONESIA, sebagai satu-satunya wadah pembinaan nonkedinasan bagi segenap pegawai Republik INDONESIA.