Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH LIMABELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1991

KEPPRES No. 27 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Pasal 3

Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
1. Menteri;
2. Sekretariat jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Sosial Politik;
5. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah;
6. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
7. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
10. Pusat;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 4

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Koordinasi Kepegawaian Bidang Umum;
4. Koordinasi Kepegawaian Bidang Mutasi;
5. Biro Keuangan;
6. Biro Perlengkapan;
7. Biro Organisasi;
8. Biro Hukum;
9. Biro Hubungan Masyarakat;
10. Biro Umum.

Pasal 5

Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Wilayah I;
3. Inspektur Wilayah II;
4. Inspektur Wilayah III;
5. Inspektur Wilayah IV;
6. Inspektur Wilayah V;
7. Inspektur Wilayah VI;
8. Inspektur Wilayat VII;
9. Inspektur Wilayah VIII.

Pasal 6

Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Umum;
3. Direktorat Pembinaan Kesatuan Bangsa;
4. Direktorat Pembinaan Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
5. Direktorat Pembinaan Masyarakat;
6. Direktorat Pembinaan Politik.

Pasal 7

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

4. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Kota;
5. Direktorat Pembinaan Pemerintahan Desa;
6. Direktorat Pembinaan Keuangan Daerah;
7. Direktorat Pembinaan Pendapatan Daerah.

Pasal 8

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah;
3. Direktorat Pembinaan Pembangunan Wilayah;
4. Direktorat Pembinaan Pembangunan Perkotaan;
5. Direktorat Pembinaan Pengololaan Lingkungan Hidup.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Pengembangan Desa;
3. Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa;
4. Direktorat Pembinaan Usaha Ekonomi Desa;
5. Direktorat Pembinaan Sumber Daya Alam dan Pemukiman Desa;
6. Direktorat Pembinaan Pendayagunaan Teknologi Pedesaan.

Pasal 10

Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah.

Pasal 11

Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Pembinaan Penjenjangan;
3. Pusat Pembinaan Teknik Fungsional;
4. Pusat Pembinaan Manajemen Pemerintahan.

Pasal 12

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Pusat ialah Pusat Pengolahan Data.

Pasal 13

(1) Instansi Vertikal terdiri dari instansi Departemen Dalam Negeri di Wilayah.
(2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini harus sudah menjadi urusan Daerah."