Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
BPPN mempunyai tugas :
a. melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana termaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998;
b. melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termaksud restrukturisasi bank yang oleh Bank INDONESIA dinyatakan tidak sehat;
c. melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 3 …
Pasal 3
BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Personalia pimpinan lainnya dari BPPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank INDONESIA.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPPN dibebankan kepada kekayaan Negara yang dipisahkan dan sumber lain yang sah.
Pasal 6
Apabila pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini telah tercapai, maka BPPN dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
Pasal 7 …
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
