Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL

KEPPRES No. 27 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan

Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang
selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023.
(21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal

diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan
pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 3

Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 4

(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT
Tahun 2023 dapat berasal dari sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 5...

SK No 146980 A

---

PRfSiDEt\i

Ja

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2A22

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
asi Hukum,

Djaman

SK No 145 183 A