(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang
selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023.
(21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
