Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1986 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

KEPPRES No. 28 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 10 Juli 1986 jam 00.00 WIB harga jual eceran bahan bakar minyak bumi setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut :
a. Avigas Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
b. Avtur Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
c. Bensin Super Rp. 440,- (empat ratus empat puluh rupiah)
d. Bensin Premium Rp. 385,- (tiga ratus delapan puluh lima rupiah)
e. Minyak Tanah Rp. 165,- (seratus enam puluh lima rupiah)

f. Minyak Solar Rp. 200,- (dua ratus rupiah)
g. Minyak Diesel Rp. 200,- (dua ratus rupiah)
h. Minyak Bakar Rp. 200,- (dua ratus rupiah).

Pasal 2

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 1986,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO