Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998

KEPPRES No. 28 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1997, diperinci ke dalam Sub Sektor, Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak 1 April 1997.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO