Langsung ke konten

PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 28 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 1999-08-30

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik

Indonesia di Dili, Timor Timur.

(2) Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan
UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang
timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.

Pasal 2

Wilayah kerja Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor
Timur meliputi wilayah Timor Timur.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili,
Timor Timur ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor
Timur dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor
Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili Timor Timur ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Setelah pengalihan kekuasaan dari UNTAET kepada Pemerintah Baru di Timor
Timur, Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia dapat ditingkatkan
menjadi kantor Perwakilan Diplomatik dan/atau Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia di Dili, Timor Timur.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd.