Mengubah Lampiran VII Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputsan PRESIDEN ini.
Mengubah Lampiran VII Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputsan PRESIDEN ini.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO