Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA

KEPPRES No. 29 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Membangun dan mengembangkan Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo seluas 25.000 Ha (dua puluh lima ribu hektar) yang terletak di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jombang Daerah Tingkat I Jawa Timur sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya R. Soeryo.

Pasal 2

Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya R. Soeryo ialah untuk:
1) pelestarian plasma nutfah hutan INDONESIA;
2) sarana penelitian type vegetasi hutan pegunungan;
3) sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat;
4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam;
5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar;
6) meningkatkan fungsi hidro-orologis:

  • Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas;
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto; dan
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) Kromong.

Pasal 3

Taman Hutan Raya R. Soeryo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat daerah setempat.

Pasal 4

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com