Langsung ke konten

BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

KEPPRES No. 29 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPTKI, adalah

lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) BKPTKI dipimpin oleh seorang Ketua.

Pasal 2

BKPTKI mempunyai tugas membantu Presiden dalam meningkatkan

program dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

BKPTKI mempunyai fungsi :

  • perluasan dan peningkatan pemasaran tenaga kerja Indonesia di luar

negeri;

  • peningkatan kualitas dan jumlah penyediaan tenaga kerja

Indonesia ke luar negeri;

  • peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar

negeri.

  • peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari :
- Ketua merangkap Anggota :
Menteri Tenaga Kerja

- Anggota
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Kehakiman;
1. Menteri Penerangan;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Negara Peranan Wanita;
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
1. Gubernur Bank Indonesia.

- Sekretaris merangkap
Pelaksana harian :
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja,
Departemen Tenaga Kerja.

Pasal 5

BKPTKI mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam

setiap 3 (tiga) bulan.

### Pasal 6 …

Pasal 6

---

PRESIDEN

(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Sekretaris

selaku Pelaksana Harian, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri

Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.

(2) Sekretaris BKPTKI dapat membentuk Tim Kerja yang selanjutnya

ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.

PEMBIAYAAN

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas BKPTKI

dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Tenaga Kerja.

Pasal 8

Pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dilakukan

secara koordinatif dan terpadu oleh instansi terkait dalam pelayanan satu

atap dengan memanfaatkan unit pelayanan penempatan tenaga kerja

Indonesia yang ada di Departemen Tenaga Kerja.

## BAB V …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 1999

INDONESIA

ttd.