(1) Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut BULOG, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden,
yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.
