Langsung ke konten

BADAN URUSAN LOGISTIK

KEPPRES No. 29 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini

disebut BULOG, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden,
yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.

(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BULOG mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan,
distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG
menyelenggarakan fungsi :
- penetapan kebijakan dan pembinaan di bidang manajemen logistik sesuai
kebijakan umum pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- perencanaan di bidang operasi, usaha jasa logistik, keuangan dan sumber

---

PRESIDEN

daya manusia;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha jasa logistik;
- pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan
BULOG;
- pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BULOG secara berdaya
guna dan berhasil guna.

ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Organisasi BULOG terdiri dari :
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama;
- Deputi Bidang Operasi;
- Deputi Bidang Usaha Logistik;
- Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia;
- Inspektorat Utama.

Bagian Kedua
Kepala Dan Wakil Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BULOG sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang manajemen
logistik;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang perencanaan, operasi, usaha jasa
logistik, keuangan dan sumber daya manusia;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain di bidang
manajemen logistik.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala

yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas:

- membantu Kepala dalam memeimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BULOG;
- mewakili Kepala apabila berhalangan.
Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama

Pasal 8

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BULOG di bidang perencanaan dan kerjasama, yang berada di
bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

Pasal 9

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama mempunyai tugas
menyelenggarakan perencanaan dan kerjasama di bidang operasi, usaha jasa
logistik, keuangan dan sumber daya manusia.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan kerjasama;
- koordinasi penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama;
- penyelenggaraan perencanaan dan kerjasama;
- pengendalian dan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang perencanaan dan kerjasama.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Operasi

Pasal 11

Deputi Bidang Operasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi
BULOG di bidang operasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Kepala.

Pasal 12

Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang
pengadaan, persediaan, angkutan dan distribusi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi
Bidang Operasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan
distribusi;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, persediaan, angkutan dan
distribusi;
- penyelenggaraan pengadaan luar negeri dan pembinaan pengadaan
dalam negeri, persediaan, angkutan dan distribusi;
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan,
persediaan, angkutan dan distribusi.

Bagian Kelima

---

PRESIDEN

Deputi Bidang Usaha Logistik

Pasal 14

Deputi Bidang Usaha Logistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan
ffungsi BULOG di bidang usaha logistik, yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

Pasal 15

Deputi Bidag Usaha Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan usaha jasa
logistik.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi
Bidang Usaha Logistik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan
usaha;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang usaha jasa dan sarana logistik serta
jaringan usaha;
- penyelenggaraan usaha jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha;
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bdiang usaha
jasa dan sarana logistik serta jaringan usaha.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia

Pasal 17

Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BULOG di bidang pengelolaan keuangan dan
pengembangan sumber daya manusia, yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

Pasal 18

Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya
manusia.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi
Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan, sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta
pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketujuh

---

PRESIDEN

Inspektorat Utama

Pasal 20

Inspektorat Utama adalah unsur pelaksana di lingkungan BULOG yang berada
di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.

Pasal 21

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BULOG.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat
Utama menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
perencanaan dan kerjasama, operasi, usaha logistik, keuangan dan sumber
daya manusia;
- pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran atas laporan pengaduan atas penyimpangan dan
penyalahgunaan.

Bagian Kedelapan
Kelompok Kerja

Pasal 23

Jika dipandang perlu untuk kelancaran tugas dan fungsi BULOG, Kepala dapat
membentuk kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

TATA KERJA

Pasal 24

(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi
pemerintah dan lembaga lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya

masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 25

(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.

(2) Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ia, atau

---

PRESIDEN

serendah-rendahnya eselon Ib.

Pasal 26

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Kepala.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PEMBIAYAAN

Pasal 27

(1) Pembiayaan BULOG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan BULOG disusun tersendiri

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, DOLOG, SUBDOLOG, Kantor
Seksi Logistik dan gudang beserta seluruh sumber dananya masih berada di
bawah pengelolaan dan pembinaan BULOG sampai dengan ada ketentuan lain
yang mengatur lebih lanjut.

Pasal 29

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan atat kerja BULOG ditetapkan
oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 30

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 31

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd.