STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
**(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dapat**
diangkat Staf Khusus Wakil Presiden.
**(2) Staf Khusus Wakil Presiden berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu yang**
diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
**(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)**
paling banyak 5 (lima) orang.
**(3) Staf Khusus Wakil Presiden diangkat dengan Keputusan Presiden**
atas usul dari Wakil Presiden.
Pasal 3
**(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib**
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di
dalam maupun di luar instansi pemerintah.
**(2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (1), Staf Khusus Wakil Presiden wajib selalu berkoordinasi
dengan Sekretaris Wakil Presiden.
Pasal 4
Staf Khusus Wakil Presiden dapat diangkat dari Pegawai Negeri atau
bukan Pegawai Negeri.
Pasal 5
Hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setara dengan
tunjangan jabatan eselon I a.
Pasal 6
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa
jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
Pasal 7
Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak diberikan pensiun.
### Pasal 8…
---
PRESIDEN
Pasal 8
Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 9
**(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden**
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus
Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
**(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden**
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
**(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden**
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
**(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya**
sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam
jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
**(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden**
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 11…
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd
