Langsung ke konten

STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

KEPPRES No. 29 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

**(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dapat** diangkat Staf Khusus Wakil Presiden. **(2) Staf Khusus Wakil Presiden berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden. ### Pasal 2… --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu yang** diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. **(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** paling banyak 5 (lima) orang. **(3) Staf Khusus Wakil Presiden diangkat dengan Keputusan Presiden** atas usul dari Wakil Presiden.

Pasal 3

**(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib** menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah. **(2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1), Staf Khusus Wakil Presiden wajib selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 4

Staf Khusus Wakil Presiden dapat diangkat dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

Pasal 5

Hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setara dengan tunjangan jabatan eselon I a.

Pasal 6

Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.

Pasal 7

Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun. ### Pasal 8… --- PRESIDEN

Pasal 8

Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 9

**(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden** diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. **(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden** tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. **(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden** dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

**(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya** sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. **(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden** diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --- PRESIDEN ### Pasal 11…

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 INDONESIA, ttd