Membangun dan mengembangkan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN IR.H.DJUANDA.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1985 tentang PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H. JUANDA
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembagunan Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ialah untuk :
1. pelestarian plasma nutfah flora hutan INDONESIA;
2. sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan INDONESIA;
3. sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
4. tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
5. memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6. meningkatkan fungsi hidroorologi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung yang menjadi bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Pasal 3
Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Perguruan Tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
