Langsung ke konten

SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

KEPPRES No. 3 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah

dan bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu oleh

organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang
diperlukan.

Pasal 2

Sekretaris Pengendalian Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan setiap
waktu kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian
jalannya kebijakan pemerintahan dan kegiatan komunikasi dengan semua pihak
yang terkait dalam pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan semua bahan yang
diperlukan untuk telaahan Presiden dalam mengambil keputusan dan
menetapkan kebijakan pemerintahan, maupun dalam mengendalikan
pelaksanaannya;
- menyelenggarakan hubungan timbal balik Presiden dengan pejabat
pemerintahan, badan-badan negara, lembaga kenegaraan lainnya yang
diperlukan dan hubungan keluar dengan masyarakat luas, termasuk
mendampingi dan membuat dokumentasi setiap pembicaraan atau
perundingan yang dilakukan;

  • menjalankan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan
saling membantu dan berkoordinasi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris
Presiden dan Sekretaris Militer Presiden.

Pasal 5

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 6

Menetapkan Saudara Ir. Bondan Gunawan sebagai Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya keputusan ini.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2000

INDONESIA,

ttd.

Dikutip dari Warta Perundang-undangan No. 1920/TH.XXI, 24 Januari 2000