PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 3
**(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat
dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
**(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Merangkap Anggota Departemen Keuangan
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Administrasi
Merangkap Anggota Keuangan Daerah,
Departemen Dalam Negeri
Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran,
Departemen Keuangan;
1. Ketua Dewan Pimpinan Nasional
Ikatan Akuntan Indonesia;
1. Prof. Dr. Mardiasmo, SE.,AK.,MBA;
1. Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa. Perundang-undangan (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite
Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Peraturan Konsultatif.” ditjen
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga seluruh Pasal 4
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
**(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,**
bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
**(2) Susunan Keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut :**
Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA
Merangkap Anggota
Wakil Ketua : Drs. AB. Triharta, AK., MM
Merangkap Anggota
Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM
Merangkap Anggota
Anggota : 1. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM;
1. Drs. Sugijanto, Ak., MM.;
1. Dr. Jan Hoesada, Ak., MM.;
1. Yuniar Yanuar, Ak., MM.;
1. Dr. Bambang Pamungkas, SE, Ak.,
MBA;
1. Dr. Dwi Martani, Ak., MM.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2009
INDONESIA,
ttd.
Perundang-undangan
Peraturan
ditjen
