PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA**
GAMES) XXVI dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011, Indonesia South East
Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Panitia Nasional INASOC.
**(2) Panitia Nasional INASOC berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.**
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional INASOC mempunyai tugas :**
- menyiapkan, merencanakan, mengoordinir dan menyelenggarakan kegiatan
SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 dan ASEAN
PARA GAMES VI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah,
Provinsi Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Sumatera
Selatan pada bulan November 2011;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC bertanggung jawab kepadaepkumham.go**
Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional
INASOC 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan
berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
**(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut :**
- Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
- Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan :
1. Gubernur Jawa Tengah;
1. Gubernur Jawa Barat;
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
1. Gubernur Sumatera Selatan.
- Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia;
- Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Koordinasi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan
Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian
Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Direktur Jenderal Pemasaran, Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian
Sosial;
1. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian
Kesehatan.epkumham.go Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC memperhatikan pengarahan
dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Pekerjaan Umum;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASOC, Ketua Panitia Nasional**
INASOC dapat membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata**
kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua
Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional
INASOC.
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan SEA GAMES
2011 dan ASEAN PARA GAMES 2011 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2010 dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
2011, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai
Penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketua Panitia Nasional INASOC melaporkan persiapan dan pelaksanaan
penyelenggaraan SEA GAMES 2011 dan ASEAN PARA GAMES 2011 secara berkala
dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional
INASOC.
Pasal 9
**(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INASOC menyampaikan laporan**
pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
**(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.**
### Pasal 10epkumham.goKetentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab
Panitia Nasional INASOC.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2010
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
