Langsung ke konten

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH

KEPPRES No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 12

Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2OO2 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-Titik
Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia.
Penetapan perairan pedalaman yang
meliputi laut pedalaman dan perairan
darat.
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Lisensi
Lagu dan/atau Musik
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2Ot4 tentang Hak
Cipta.
1. Hak moral dan hak ekonomi lagu
dan/atau musik;
2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau
musik dieital:
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
3. Sistem. . .
SK No 0777Lt C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
3. Sistem pelindungan hak moral dan
hak ekonomi lagu dan/atau musik
digital;
4. Pengaturan mengenai layanan digital,
baik penyedia layanan maupun
perantara penyedia layanan; dan
5. Pengawasan terhadap pelanggaran
hak cipta dan hak terkait.
t9.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara dan Kriteria Penetapan
Hukum yang Hidup Dalam
Masyarakat
Pasal 2 ayat (21
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana.
Ruang lingkup berlakunya ketentuan
hukum pidana yang hidup dalam
masyarakat.
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara Perubahan Pidana
Penjara Seumur Hidup
Menjadi Pidana Penjara
20 (Dua Puluh) Tahun
Pasal 69 ayat (21
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana.
Tata cara pengubahan pidana penjara
seumur hidup, yang telah dijalani selama
15 (lima belas) tahun, diubah menjadi
20 (dua puluh) tahun.
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
SK No 077712C
21. Rancangan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2t.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara dan Batas Pengurangan
dan Perpanjangan Masa
Pengawasan
Pasal 76 ayat (71
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana.
Tata cara dan batas pengurangan dan
perpanjangan masa pidana pengawasan.
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
22.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pidana
dan Tindakan
Pasal 111 dan Pasal 124
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum
Pidana.
Tata cara pelaksanaan pidana dan
tindakan untuk pidana umum dan
pidana korporasi, seperti:
1. Pidana pokok berupa denda; dan
2. Pidana tambahan berupa:
a. Pembayaran ganti rugi;
b. Perbaikan akibat tindak pidana;
c. Pelaksanaan kewajiban yang
telah dilalaikan;
d. Pemenuhan kewajiban adat;
e. Pembiayaan pelatihan kerja;
f. Perampasan barang atau
keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana;
g. Pengumuman
putusan
pengadilan;
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
SK No 077742C
h. Pencabutan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
h. Pencabutan izin tertentu;
i. Pelarangan permanen melakukan
perbuatan tertentu;
j. Penutupan seluruh atau sebagian
tempat usaha dan/atau kegiatan
korporasi; dan
k. Pembubarankorporasi.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor l4l
Tahun 2015
tentang
Pengelolaan
Industri
Pertahanan
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2Ol2 tentang Industri
Pertahanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Industri alat utama;
2. Kerja sama antarkelompok industri
pertahanan; dan
3. Pemasaran alat peralatan pertahanan
dan keamanan.
Kementerian
Pertahanan
SK No C777l4C
24. Rancangan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_18_
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pelaksanaan
Undang-
Undang Nomor 17 Tahun
2Ol3 tentang Organisasi
Kemasyarakatan
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2Ol7
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2Ol7
tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun
2Ol3 tentang Organisasi
Kemasyarakatan menjadi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2Ol3
tentang
Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2OI7 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2Ol7
tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3
tentang
Organisasi
Kemasyarakatan menjadi
Undang-Undang.
1. Pengertian organisasi masyarakat;
2. Pendaftaran organisasi masyarakat;
3. Pemberdayaan organisasi masyarakat;
4. Sistem
informasi
organisasi
masyarakat;
5. Perizinan, tim perizinan, pengesahan
organisasi masyarakat yang didirikan
oleh warga negara asing, dan bantuan
dari dan ke pihak asing;
6. Pengawasan organisasi masyarakat;
7. Mediasi penyelesaian organisasi
masyarakat; dan
8. Sanksi administratif.
Kementerian Dalam
Negeri
25.
Rancangan
Pemerintah
Pelaksanaan
Undang
Peraturan
tentang
Undang-
Nomor
Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat
(2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16
ayat (3), Pasal 34 ayat (3),
Pasal 48 ayat (5), Pasal 54 ayat
1. Data Pribadi;
2. Pemrosesan Data Pribadi;
3. Hak dan kewajiban;
4. Transfer Data Pribadi;
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
SK No 077715 C
Tahun
PRES IDEN
REFUtsLIK INDONESIA
-L9-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Tahun 2022
tentang
Pelindungan Data Pribadi
(3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 57
ayat (5), dan Pasal 61
Undang-Undang Nomor 27
Tahun
tentang
Pelindungan Data
Pribadi.
5. Kerja sama internasional;
6. Kewenangan Lembaga Pelindungan
Data Pribadi;
7. Sanksi administratif; dan
8. Penyelesaian sengketa dan hukum
acara.
26.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2OO2 tentang
Daftar Koordinat Geografis
Titik-Titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2Ol4 tentang Kelautan
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Keda menjadi Undang-
Undang.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Penetapan koordinat geografis titik-
titik terluar; dan
2. Daftar koordinat geografis titik-titik
terluar.
Badan Informasi
Geospasial
SK No 077716C
27. Rancangan
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Instalasi
Nuklir
Pasal 16 ayat (21 dan Pasal 17
ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10
Tahun
tentang
Ketenaganukliran
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
Pengaturan mengenai Instalasi Nuklir
dan kegiatannya, meliputi:
a. Desain;
b. Tapak;
c. Konstruksi;
d. Komisioning;
e. Operasi;
f. Dekomisioning; dan
g. Tata laksana.
Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
28.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun
2O2l tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan
Pasal 64 dalam Pasal 81 angka
Undang-Undang Nomor 6
Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
1. Kriteria pekerjaan;
2. Perjanjian alih daya;
3. Pendaftaran perjanjian alih daya;
4. Penegasan uang kompensasi atas
berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu; dan
5. Perubahan sanksi administratif.
Kementerian
Ketenagakerjaan
SK No 077717 C
Waktu
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
-2t-
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang
yang sebelumnya dihapus
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Keda.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Huku4q,
SK No 077718
Djaman

Pasal 273

Undang-Undang Nomor 4
Tahun
tentang
Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
1. Laporan keuangan;
2. Penyusunan laporan keuangan;
3. Penyampaian laporan keuangan;
4. Komite standar laporan keuangan;
dan
5. Pengelolaan Financial Reporting Single
Windout (FRSW).
Kementerian
Keuangan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Investasi
Pemerintah
Pasal 41 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2OO4
tentang
Perbendaharaan Negara.
1. Penyesuaian tujuan
investasi
pemerintah;
2. Pembentukan dan
pengelolaan
rekening investasi bendahara umum
negara;
3. Penggunaan kembali dana investasi
pemerintah pusat yang ditampung
dalam rekening investasi bendahara
umum negara;
4. Mekanisme investasi pemerintah
dalam rangka penerLlsan Surat
Berharga Syariah Negara kepada
Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian
Keuangan
SK No 077699C
5. Mekanisme
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
5. Mekanisme penetapan entitas
pelaksana kewenangan operasional
investasi pemerintah yang lebih
efisien;
6. Mekanisme pelaksanaan kewenangan
supervisi yang lebih efektif dan efisien;
7. Mekanisme penganggaran dana
investasi pemerintah yang lebih
fleksibel;
8. Mekanisme pemantauan dan evaluasi
atas investasi pemerintah yang lebih
efektif; dan
9. Mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2Ol9 tentang
Investasi Pemerintah.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman
Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah
Pasal 38 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2OO4
tentang
Perbendaharaan Negara.
1. Ruang lingkup;
2. Bentuk, jenis, dan sumber;
3. Penggunaan,
perencanaan,
penganggaran, penarikan, dan
penerusan;
4. Perundingan dan perjanjian;
5. Pembayaran kewaiiban;
Kementerian
Keuangan
SK No 077700C
6. Penatausahaan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
6. Penatausahaan, monitoring, evaluasi,
publikasi, dan pajak; dan
7. Mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2OlL tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
dan Penerimaan Hibah.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Pembinaan dan Pengawasan
Lembaga Keuangan Mikro
Skala Kecil dan l,embaga
Keuangan Mikro Inkubasi
oleh Pemerintah Daerah
Pasal 9 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol3 tentang Lembaga
Keuangan Mikro sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
1. T\rjuan pengawasan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan
LKM inkubasi di pemerintah daerah;
2. Penguatan pemerintah daerah dalam
rangka pengawasan LKM skala kecil
dan LKM inkubasi;
3. Eliminasi faktor-faktor penghambat
pengawasan pemerintah daerah
terhadap LKM skala kecil dan LKM
inkubasi;
4. Pengaturan
koordinasi
antarkementerian / lembaga
mendukung pengawasan LKM skala
kecil dan LKM inkubasi oleh
pemerintah daerah;
Kementerian
Keuangan
SK No 077701 C
5. Mekanisme
FRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
5. Mekanisme pengawasan LKM skala
kecil dan LKM inkubasi oleh
pemerintah daerah;
6. Proses dan mekanisme pendaftaran
LKM inkubasi;
7. Ruang
lingkup
kewenangan
pengawasan pemerintah daerah atas
LKM skala kecil dan LKM inkubasi;
dan
8. Koordinasi dan transisi pendelegasian
pembinaan dan pengawasan LKM
skala kecil dan LKM inkubasi dari
Otoritas Jasa Keuangan kepada
pemerintah daerah.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Konsesi
dan Insentif bagi Penyandang
Disabilitas
Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat
(21, Pasal ll4 ayat (2), dan
Pasal 116 ayat (21
Undang-Undang Nomor 8
Tahun
tentang
Penyandang Disabilitas.
1. Definisi;
2. Jenis konsesi;
3. Kriteria konsesi;
4. Pendanaan konsesi;
5. Jenis insentif;
6. Pendanaan insentif; dan
7. Pembagian tugas.
Kementerian
Keuangan
SK No 077702C
7. Rancangan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Tata
Cara Pengelolaan, Penetapan
Tarif dan
Penanganan
Keberatan, Keringanan, dan
Pengembalian Penerimaan
Negara Bukan Pajak
Pasal 19 ayat (3), Pasal 24,
Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal
46 ayat (41
Undang-Undang Nomor 9
Tahun
2Ol8
tentang
Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP);
2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian
keberatan, keringanan, dan
pengembalian PNBP;
3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis
PNBP; dan
4. Mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2O2O tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan
Pengembalian Penerimaan Negara
Bukan Pajak; dan
Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O
tentang Tata Cara Penetapan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Kementerian
Keuangan
SK No 077703C
8. Rancangan
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyertaan Modal Negara
Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024.
1. Penambahan Penyertaan Modal
Negara; dan
2. Besaran nilai penambahan Penyertaan
Modal Negara.
Kementerian
Keuangan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Jenis
dan Tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak
Undang-Undang Nomor 9
Tahun
2Ol8
tentang
Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral; Kementerian
Kelautan dan Perikanan; Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Perindustrian; Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional; Kementerian Luar
Negeri; Kementerian Pertahanan;
Kementerian Perhubungan; Lembaga
Administrasi Negara; Badan Riset dan
Inovasi Nasional; Badan Informasi
Geospasial; Badan Pengawas Obat dan
Makanan; Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia; Kepolisian
Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
Kementerian
Keuangan
SK No 077704C
10. Rancangan. . .
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
10.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perencanaan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal
11, dan Pasal 12 ayat(41
Undang-Undang Nomor 32
Tahun
2OO9
tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
1. lnventarisasi lingkungan hidup;
2. Penetapan wilayah ekoregion;
3. Penetapan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
4. Penyelenggaraan
Rencana
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH); dan
5. RPPLH Nasional.
Kementerian
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
11.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2022
tentang
Pendidikan dan Layanan
Psikologi
Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)',
Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36,
Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat
(2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46
ayat (4), dan Pasal43 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
tentang
Pendidikan dan Layanan
Psikologi.
1. Tata cara penerbitan dan pencabutan
Surat Tanda Registrasi, serta
penerbitan, perpanjangan, dan
pencabutan Surat lzin Layanan
Psikologi;
2. Tata cara pengenaan sanksi
administratif;
3. Kewenangan psikolog umum, psikolog
spesialis, dan psikolog subspesialis;
4. Mekanisme pemberian layanan
psikologi;
5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau
yang memiliki izin melakukan layanan
psikologi dari negara asing yang
menjalankan layanan psikologi di
Indonesia;
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
SK No 077705 C
6. Organisasi. . .
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
6. Organisasi profesi; dan
7. Pembinaan dan pengawasan.
t2.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan
Pendidikan
Menengah
1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17
ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 26 ayat (7), Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat 16l,
Pasal 30 ayat (5), Pasal 31
ayat (4), Pasal 32 ayat (3),
Pasal 34 ayat (4), Pasal 35
ayat (4), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 37 ayat (3), Pasal 41
ayat (41, Pasal 42 ayat (31,
Pasal 43 ayat (3), Pasal 45
ayat (2), Pasal 46 ayat (31,
Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (2), Pasal 49 ayat (5),
Pasal 50 ayat (7), Pasal 51
ayat (3), Pasal 52 ayat (21,
Pasal 54 ayat (3), Pasal 55
ayat (5), Pasal 56 ayat (4),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 60
avat (4). Pasal 61 avat (4).
1. Jalur pendidikan formal, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal;
2. Jenis pendidikan umum, kejuruan,
keagamaan, dan khusus;
3. Pendidikan Anak Usia Dini;
4. Jenjang pendidikan dasar;
5. Jenjang pendidikan menengah;
6. Peran serta masyarakat;
7. Pembinaan dan pengawasan; dan
8. Sanksi administratif.
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Pasal62...
SK No 077740C
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Pasal 62 ayat (4), Pasal 65
ayat (5), dan Pasal 66
ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2O
Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Pasal 10 ayat (2), Pasal 11
ayat (41, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 16
ayat (41, Pasal 18 ayat (4),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 21
ayat (21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28
ayat (5), Pasal 29 ayat (51,
Pasal 35 ayat (3), Pasal 37
ayat (5), dan Pasal 40 ayat
(3)
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
SK No 0'i7707 C
13. Rancangan. . .
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi
1. Pasal 29 ayat (41
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51
ayat (21, Pasal 53 ayat (4),
Pasal 55 ayat (4), Pasal 56
ayat (2), Pasal 57 ayat (3),
Pasal 61 ayat (21, Pasal 62
ayat (2), Pasal 63 ayat (2),
Pasal 64 ayat (21, Pasal 74
ayat (5), dan Pasal 76 ayat
(3)
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
3. Pasal 7 ayat (5), Pasal 24
ayat (6), Pasal 25 ayat (61,
Pasal 26 ayat (8), Pasal 30
ayat (3), Pasal 43 ayat (4),
Pasal 60 ayat (7), Pasal 66
ayat (2), Pasal 68, Pasal 70
1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang
dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
2. Pergurrran Tinggi Swasta;
3. Pergurrran Tinggi Keagamaan;
4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi;
dan
5. Dosen dan tenaga kependidikan.
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
SK No 077741 C
ayat(6) ...
FRES IDEN
REPLJtsLIK INDONESIA
-t2-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
ayat (6), Pasal 89 ayat (3),
dan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2Ol2
tentang
Pendidikan Tinggi.
14.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 20 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah nasional;
2. Rencana struktur ruang wilayah
nasional;
3. Rencana pola ruang wilayah
nasional;
4. Alur migrasi biota laut;
5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis
Nasional;
6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis
Nasional Tertentu;
7. Penetapan lokasi
kawasan
antarwilayah;
8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah
nasional;
9. Strategi kebijakan pengembangan
Kawasan Strategis Nasional:
Kementerian Agraria
dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
10.Strategi...
SK No 077709 C
FFIES IDEN
FIEPUELIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
lO.Strategi kebijakan pengembangan
pulau/ kepulauan;
1 1. Strategi kebijakan pengembangan
kawasan antarwilayah;
12. Strategi kebijakan pengembangan
Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
13. Arahan pengendalian pemanfaatan
rr.rang; dan
14. Arahan kebijakan perLlntukan ruang.
15.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun
2O2l
tentang
Penyelenggaraan Penataan
Ruang
Pasal 17 angka 3, angka 4,
angka 7, angka 9, angka 10,
angka 20, angka 2L, Pasal 18
angka 3, angka 21, Pasal 19
angka 4, angka 6, angka 10,
dan Pasal 185 hurufb
Undang-Undang Nomor 6
Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pen5rusunan dan penetapan rencana
tata ruang;
2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang; dan
3. Pengendalian pemanfaatan ruang
serta pengawasan penataan ruang.
Kementerian Agraria
dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
SK No 077710 C
16. Rancangan. . .
FRES IDEN
REFUtsLIK INDONESIA
-t4-
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
t6.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2OI2 tentang
Kendaraan
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2OO9 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
Perrrbahan pengaturan mengenai:
1. Keselamatan teknis kendaraan
bermotor;
2. Penerapan standar UN Regulation
pada uji kendaraan bermotor; dan
3. Perkembangan teknologi kendaraan
bermotor.
Kementerian
Perhubungan
t7.
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Penetapan
Perairan
Pedalaman Indonesia