Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 KEDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985

KEPPRES No. 30 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masakerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 disesuaikan menurut golongan ruang dan masa kerja ke dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1985, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan di samping pensiun.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing.
(2) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Surat Keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO