Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta
Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun
1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang
pelaksanaan tugas tim tersebut.
PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Semua dokumen dari Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan
Swasta Indonesia yang telah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Industri.
Pasal 3
Dengan pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan
Swasta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan
Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah
Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
