Langsung ke konten

PEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN

KEPPRES No. 30 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta
Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun
1998 serta kelompok/satuan kerja yang dibentuk sebagai penunjang
pelaksanaan tugas tim tersebut.

Pasal 2

Semua dokumen dari Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan
Swasta Indonesia yang telah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Industri.

Pasal 3

Dengan pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan
Swasta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan
Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah
Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2000

INDONESIA,

ttd