Langsung ke konten

PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK

KEPPRES No. 30 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Melakukan penunjukan (designation) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang merupakan bagian wilayah (constituent subdivision) Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pihak dalam proses arbitrase ICSID terkait gugatan Churchill Mining.

Pasal 2

Melakukan pemberitahuan (notification) ke ICSID tentang tidak diperlukannya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States).

Pasal 3

Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan ### Pasal 2 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon ---