Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN

KEPPRES No. 30 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 3

**(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2t Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud daiam ayat (1), adalah sebagai berikut: - Ketua merangkap : Direktur Jenderal Anggota Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. - Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina merangkap Anggota Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. - Anggota : l. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia; 1. Prof. Dr. Mardiasmo, 1. Sonny Loho, Ak., M.P.M. **(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua** Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif. 1. Ketentuan --- PRESIDEN ### REPUBLIK IN DO I{ ES IA 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

**(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan men1rusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. **(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai** berikut: - Ketua Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A. merangkap Anggota - Wakil Ketua Sumiyati, Ak., M.F.M. merangkap Anggota - Sekretaris : Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., merangkap M.Sc. Anggota - Anggota : 1. Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.; 1. Yuniar Yanuar Rasyid, Ak., M.M.; 1. Dr. Dwi Martani, C.A., C.P.A.; 1. Drs. Hamdani, Ak., M.M., M.Si.; 1. Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc.; 1. Chalimah Pujihastuti, S.E., Pasal II --- PRESIDEN REPU Bt-ll( ll.lDO t! ES lA Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016 INDONESIA, ttd. Sa-linan sesuai dengan aslinya Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan undangal, Silvanna Dj aman