Para Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan
mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka
Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan masing-masing
negara.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1995-04-28
Pasal 1
Pasal 2
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini memungkinkan untuk
dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan diperinci berdasarkan atas kesepakatan bersama.
Persetujuan ini akan mencakup secara khusus dalam rangka mengembangkan pertukaran
perdagangan antara kedua negara dan meningkatkan investasi-investasi langsung dan
pembentukan hubungan kemitraan perdagangan yang tetap antara perusahaan-perusahaan dari
kedua negara.
Pasal 3
Kerjasama ekonomi dan teknik dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan dari
Para Pihak maupun persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang disepakti lebih lanjut
antara Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk
dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati dapat dituangkan
dalam pengaturan tersendiri.
Pasal 4
---
PRESIDEN
1. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan
kerjasama teknik dan antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan
teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek
kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua pihak.
1. Para Pihak setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam
pelaksanaan Persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
- masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual
dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual
tersebut.
- seandainya kekayaan intelektual tersebut dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas
nama Pihak untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian
royalti yang adil.
1. Para Pihak akan saling menjamin bahwa hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah
satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan
proyek atau kegiatan-kegiatan, bukan merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak
ketiga yang sah.
1. Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan
penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh
Pihak ke dalam pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan di dalam
Persetujuan ini.
Pasal 5
Para Pihak setuju membentuk suatu Komisi Bersama yang mempelajari pelaksanaan
Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan
Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian
maksud dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini dapat mengadakan pertemuan apabila dipandang perlu atas kesepakatan
bersama, secara bergantian di Indonesia dan Aljazair. Komisi Bersama ini dapat, jika diperlukan,
membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk ahli dan penasehat-penasehat untuk
menghadiri pertemuan tersebut.
Komisi Bersama ini akan merupakan, lebih lanjut sebagai, kerangka kerja untuk pertukaran
pandangan, penggalangan dan koordinasi dari masing-masing posisi di forum-forum dan
lembaga-lembaga internasional dimana negara-negara berkembang ikut berpartisipasi.
Pasal 6
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan atas Persetujuan ini
akan diselesaikan secara damaai melalui konsultasi atau perundingan.
Pasal 7
Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan mulai berlaku penuh pada
tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir dari masing-masing Pihak, melalui saluran
diplomatik, bahwa perundang-undangan untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi.
Pasal 8
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis
---
PRESIDEN
diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu Pihak
memberitahukan secara tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Persetujuan ini paling
sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
Pasal 9
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan,
kontrak dan kegiatan-kegiatan yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini.
Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis perbaikan atau tambahan dari seluruh atau
sebagian Persetujuan ini. Perbaikan atau tambahan yang telah disepakti oleh Para Pihak dapat
berlaku pada tanggal tertentu yang akan ditetapkan oleh Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah
masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 28 April 1995 dalam rangkap asli dalam bahasa Indonesia,
Arab dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat
perbedaan dalam penafsiran dalam Perjanjian ini, naskah dalam bahasan Inggris yang akan
berlaku.
REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT
ALJAZAIR
ttd. ttd.
