Langsung ke konten

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL

KEPPRES No. 31 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 1. Pengamanan ... --- PRESIDEN 1. Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam bentuk pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli termasuk pelayanan kesehatan. 1. Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah suatu penjagaan bergerak untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pasal 2

Tugas dan tanggungjawab pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

**(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil** Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama. **(2) Dalam ...** --- PRESIDEN **(2) Dalam hal Pemilu pada putaran pertama sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) belum terpilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka pengamanan dan pengawalan hanya dilaksanakan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 4

Pengamanan dan Pengawalan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan terhitung sejak KPU menetapkan secara resmi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pasal 5

Pengamanan dan Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan pada: - kediaman calon Presiden dan calon Wakil Presiden; - perjalanan dan rute calon Presiden dan calon Wakil Presiden; - tempat-tempat kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Pasal ... --- PRESIDEN

Pasal 6

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pasal 7

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

Segala biaya yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2004 INDONESIA, Ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2004 , Ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidangn Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands