(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Los Angeles, Amerika Serikat.
(2) Konsulat Republik INDONESIA tersebut dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Washington DC.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1980 tentang PEMBUKAAN KONSULAT INDONESIA DI LOS ANGELES AMERICA SERIKAT
Pasal 1
Pasal 2
Formasi kepegawaian Konsulat Republik INDONESIA di Los Angeles ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pembiayaan Konsulat Republik INDONESIA di Los Angeles dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, jenjang kepangkatan, susunan organisasi, tatakerja dan wilayah kerja konsulat Republik INDONESIA di Los Angeles, Amerika Serikat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN mulai, berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
SOEHARTO
