Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS TIMOR TIMUR

KEPPRES No. 32 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja pada Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Timor Timur setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :

a. golongan I sebesar 76 % (tujuh puluh enam persen) dari gaji pokok sebulan.

b. golongan II sebesar 84 % (delapan puluh empat persen) dari gaji pokok sebulan.

c. golongan III sebesar 92 % (sembilan puluh dua persen) dari gaji pokok sebulan.

d. golongan IV sebesar 95 %(sembilan puluh lima persen) dari gaji pokok sebulan.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979 tentang Tunjangan Khusus Timor Timur.
b. Keputusan Pesiden Nomor 20 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1979.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHART0