Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI

KEPPRES No. 32 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan usaha Milik Negara, dibentuk Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim P4DLN.

Pasal 2

Tim P4DLN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 3

Tim P4DLN terdiri dari :

a. Menteri Negara Pendayagunaan :
Sebagai Ketua Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS
b. Menteri Muda/Sekretaris :
Sebagai Wakil Kabinet Ketua

c. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang :
Sebagai Sekretaris Pengendalian Pelaksanaan merangkap anggota
d. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang :
Sebagai Sekretaris Administrasi Pembangunan II Merangkap Anggota
e. Kepala Badan Pengawasan :
Sebagai AnggotaKeuangan dan Pembangunan (BPKP)
f. Ketua Lembaga Administrasi :
Sebagai Anggota Negara (LAN)
g. Direktur Jenderal Moneter :
Sebagai Anggota Luar Negeri Dep.Keuangan
h. Direktur Jenderal Anggaran, :
Sebagai Anggota Departemen Keuangan
i. Asisten V Menko EKUIN/ :
Sebagai Anggota WASBANG
j. Asisten IV Menteri Negara :
Sebagai Anggota Pendayagunaan Aparatur Negara
k. Asisten Menteri/Sekretaris :
Sebagai Anggota Negara Bidang Administrasi Pemerintahan dan LPND
l. Direktur Bank INDONESIA :
Sebagai Anggota

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya Tim P4DLN dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menangani masalah-masalah yang bersifat khusus dan teknis, serta menggunakan tenaga ahli/konsultan yang diperlukan.

Pasal 5

Kepada Tim P4DLN diperbantukan sebuah Sekretariat.

Pasal 6

(1) Tim P4DLN bertugas meningkatkan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tim P4DLN mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri oleh Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
b. memecahkan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.
c. mengambil langkah-langkah pendayagunaan prosedur dan tata kerja pelaksanaan proyekproyek pembangunan dengan dana luar negeri.
d. mengambil langkah-langkah pendayagunaan organisasi dan manajemen proyek, terutama peningkatan kemampuan pimpinan proyek dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugsnya Tim P4DLN dapat meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari Departemen/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/Badan-badan Usaha Milik Negara, serta pihak-pihak lain yang diperlukan.

Pasal 8

Biaya Tim P4DLN untuk pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO