Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1988

KEPPRES No. 32 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengubah Ketentuan BAB III Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1988 sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Kehakiman seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEHAKIMAN

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Pasal 26

Departemen Kehakiman sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 27

Tugas pokok Departemen Kehakiman adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Pasal 28

Departemen Kehakiman terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
5. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek;
6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
7. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
8. Direktorat Jenderal Imigrasi;
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
10. Pusat;
11. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 29

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;

5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Umum.

Pasal 30

Inspektorat Jenderal teridir dari :

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Ispektur Kauangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Proyek Pembangunan;
5. Inspektur Pembinaan Hukum, Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
6. Inspektur Pemasyarakatan;
7. Inspektur Keimigrasian;
8. Inspektur Umum.

Pasal 31

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Perdata;
3. Direktorat Pidana;
4. Direktorat Tata Negara dan Hukum Internasional;
5. Direktorat Penyuluhan Hukum;
6. Direktorat Perundang-undangan.

Pasal 31 A

Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Hak Cipta;
3. Direktorat Paten;
4. Direktorat Merek.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan;
3. Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan;
4. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan.

Pasal 33

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan
3. Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan;
4. Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak;
5. Direktorat Rumah Tahanan Negara;
6. Direktorat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;

Pasal 34

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
3. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian;
4. Direktorat Status Keimigrasian;
5. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Pasal 35

Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :

1. Sekretaris Badan;
2. Pusat Pembinaan Sistem dan Pranata Hukum Nasional
3. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional;
4. Pusat Dokumentasi Hukum.

Pasal 36

Pusat terdiri dari :

1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 37

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di Wilayah."