Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1995 tentang PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA

KEPPRES No. 32 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Atas barang yang diimpor dengan menggunakan pesawat udara, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra-Pengapalan.

(2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di bandar udara tujuan di INDONESIA.

Pasal 2

Atas impor barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) tetap berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Dalam Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 1993, dan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 1993.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO