HONORARIUM BAGI KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2004-04-27
Pasal 1
Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum
Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional
diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional
sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
1. Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional sebesar
Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2004
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
